Detak Media — Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (30/7/2026), akan membacakan putusan terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan dimulai pukul 13.30 WIB.
Gugatan ini timbul akibat polemik pengalokasian anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan ke dalam skema anggaran pendidikan tahun 2026. Keputusan ini memicu perdebatan mengenai prioritas alokasi dana pendidikan.
Ironi Kesejahteraan Guru dan Efektivitas Pendidikan
Salah satu gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Rega Felix, seorang dosen. Ia menyatakan tidak menolak program MBG secara prinsip, namun menyayangkan potensi pengalokasian dana pendidikan 2026 yang dinilai bisa mengesampingkan prioritas kesejahteraan tenaga pendidik. Rega mempertanyakan apakah MBG menjadi indikator utama keberhasilan sistem pendidikan nasional.
Sementara itu, perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Reza Sudrajat, seorang guru, bersama Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya. Para pemohon mendesak MK untuk menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat dan mempertegas bahwa anggaran pendidikan hanya untuk operasional penyelenggaraan pendidikan, bukan program makan bergizi.
Jam Mengajar Berkurang, Gaji Guru Honorer Terancam
Dalam argumennya, para pemohon mengungkapkan bahwa pelaksanaan program MBG di lapangan berdampak pada berkurangnya efektivitas waktu mengajar guru. Selain itu, penyatuan anggaran MBG ke dalam pos dana pendidikan dikhawatirkan akan memangkas alokasi penting lainnya, terutama pemenuhan gaji dan kesejahteraan guru honorer yang dianggap masih minim.
Merujuk pada amanat UUD 1945, pemerintah wajib mengalokasikan minimal 20% dari APBN untuk sektor pendidikan. Namun, kebijakan memasukkan program MBG ke dalam porsi 20% anggaran pendidikan tersebut telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan akademisi serta praktisi pendidikan. Banyak pihak menilai bahwa dana pendidikan seharusnya difokuskan murni untuk peningkatan mutu pengajaran, perbaikan infrastruktur sekolah, dan peningkatan kesejahteraan guru, khususnya guru honorer, sebelum digunakan untuk program pemenuhan gizi skala nasional.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.