— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi adanya satu manajer investasi (MI) yang tengah menjalani proses perizinan untuk mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Jika izin tersebut diterbitkan, entitas ini akan menjadi manajer investasi kedua yang terjun ke bisnis DPLK, menyusul jejak Sinarmas Asset Management (Sinarmas AM).

Manajer investasi diperbolehkan mendirikan DPLK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun. Peraturan ini mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 23 Desember 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa hingga saat ini baru satu DPLK yang didirikan oleh manajer investasi, yaitu DPLK Sinarmas Asset Management. “Selain itu, saat ini juga terdapat satu permohonan pendirian DPLK oleh Manajer Investasi yang masih dalam proses perizinan di OJK,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Ogi menambahkan bahwa belum banyak manajer investasi yang merambah bisnis DPLK karena penyelenggaraan dana pensiun memiliki tingkat kompleksitas yang lebih tinggi dibandingkan pengelolaan reksa dana. Selain membutuhkan kesiapan permodalan dan tata kelola yang matang, penyelenggara DPLK juga harus memiliki sistem operasional yang memadai.

“Berbeda dengan pengelolaan reksa dana yang berorientasi pada investasi, penyelenggaraan DPLK juga mencakup administrasi kepesertaan jangka panjang, pelayanan peserta, pembayaran manfaat pensiun, serta pemenuhan kewajiban pelaporan kepada regulator,” jelas Ogi. Ia menekankan bahwa kesiapan sistem informasi, sumber daya manusia (SDM), serta infrastruktur operasional menjadi faktor krusial sebelum manajer investasi memasuki bisnis DPLK.

OJK menyambut baik potensi bertambahnya pelaku usaha di industri DPLK. Regulator berharap kehadiran lebih banyak penyelenggara dapat mendorong inovasi produk, memperluas pilihan program pensiun bagi masyarakat, serta meningkatkan penetrasi dana pensiun sukarela di Indonesia. Meskipun demikian, OJK menegaskan bahwa pengembangan industri DPLK harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan peserta.

“OJK menyambut baik bertambahnya pelaku usaha dalam industri DPLK karena diharapkan dapat meningkatkan inovasi produk, memperluas pilihan bagi masyarakat, serta mendorong peningkatan penetrasi program pensiun sukarela di Indonesia, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan peserta,” tandas Ogi.