Detak Media — JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyoroti praktik persaingan usaha di platform e-commerce Shopee. Setelah setahun perusahaan melakukan perubahan algoritma pemilihan jasa pengiriman sebagai tindak lanjut perkara persaingan usaha, KPPU menilai dominasi Shopee Express (SPX) terhadap pilihan konsumen belum sepenuhnya hilang.
Temuan ini terungkap dalam kajian evaluasi dampak atas Penetapan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 yang disusun KPPU bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana. Kajian tersebut menggunakan kombinasi survei kuantitatif terhadap 400 responden (200 penjual dan 200 pembeli) serta wawancara mendalam dengan asosiasi pelaku usaha jasa kurir.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menyatakan bahwa perubahan yang terjadi bersifat parsial. Meskipun opsi kurir kini telah dibuka secara formal, SPX tetap mempertahankan pangsa pasar mayoritas, yakni 48,5% dari sisi pilihan penjual dan 61,5% dari sisi pilihan pembeli.
“Pengaruh algoritma platform terhadap keputusan pembeli bahkan tercatat masih sangat kuat, dengan penurunan probabilitas pemilihan kurir JNT hingga 98,2% ketika bertransaksi di Shopee,” ungkap Gopprera dalam keterangan persnya, dikutip Kamis (23/7/2026).
KPPU sebelumnya mencium adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat, di mana Shopee diduga mengatur algoritma platform untuk secara sistematis memprioritaskan afiliasi logistiknya, SPX, dibandingkan mitra kurir eksternal seperti JNE dan JNT. Praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen dan menyingkirkan persaingan jasa pengiriman sejenis.
Dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d (larangan diskriminasi) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a (penyalahgunaan posisi dominan) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 kemudian diajukan oleh Shopee dengan komitmen perubahan perilaku berupa revisi algoritma pemilihan kurir yang dituangkan dalam pakta integritas. KPPU pun menghentikan pemeriksaan perkara atas dasar komitmen tersebut.
Gopprera menambahkan, “Kajian ini menunjukkan bahwa intervensi KPPU telah membuka ruang bagi persaingan yang lebih sehat di pasar jasa kurir, namun kami menyadari bahwa perubahan struktural memerlukan waktu dan pengawasan berkelanjutan. KPPU akan terus memantau implementasi komitmen ini secara ketat untuk memastikan manfaatnya dirasakan oleh seluruh pelaku usaha, besar maupun kecil.”
700 Perusahaan Kurir dan Beban Promosi
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) mengungkapkan bahwa dari sekitar 700 perusahaan kurir berizin di Indonesia, hanya sekitar lima perusahaan terbesar yang mampu beroperasi pada ekosistem Shopee. Selain itu, program promosi gratis ongkos kirim masih membebankan sekitar 40% hingga 70% biaya kepada perusahaan kurir eksternal, bukan sepenuhnya ditanggung oleh platform.
Praktik tersebut dinilai berpotensi menciptakan distorsi persaingan pada pasar jasa logistik. Di sisi lain, KPPU menilai intervensi yang dilakukan tetap memberikan manfaat ekonomi yang signifikan. Kajian mengestimasi dampak ekonomi mencapai Rp1,477 triliun sepanjang setahun terakhir bagi ekosistem penjual, pembeli, dan industri logistik nasional.
Nilai tersebut terdiri atas surplus penjual sebesar Rp872 miliar yang berasal dari efisiensi biaya operasional, surplus pembeli sebesar Rp221,57 miliar melalui meningkatnya kebebasan memilih jasa pengiriman dan berkurangnya risiko transaksi barang bernilai tinggi, serta pemulihan nilai pasar industri logistik sebesar Rp384 miliar akibat kembalinya sebagian pangsa pasar kepada perusahaan kurir eksternal.
Rekomendasi KPPU dan Pengawasan Ekonomi Digital
Berdasarkan temuan tersebut, KPPU merekomendasikan sejumlah langkah lanjutan. Di antaranya, memperketat pengawasan terhadap biaya nonharga seperti handling fee, mewajibkan netralitas algoritma untuk transaksi bernilai tinggi, serta mengevaluasi praktik promosi gratis ongkos kirim yang berpotensi menjadi bentuk predatory pricing terselubung.
KPPU juga mengusulkan pembentukan divisi ekonomi digital di lingkungan KPPU. Menurut Gopprera, pengawasan terhadap platform digital akan terus diperkuat seiring meningkatnya peran data dan algoritma sebagai sumber kekuatan pasar.
“Ke depan, KPPU akan terus memperkuat kerangka pengawasan terhadap ekonomi platform, termasuk mengembangkan pendekatan baru untuk memahami peran data sebagai sumber kekuatan pasar. Kami berkomitmen menjaga agar transformasi digital di Indonesia berjalan secara adil bagi seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM logistik dan mitra pengemudi,” ujarnya.
Persaingan Pasar E-Commerce 2025
Sementara itu, pada 2025, Shopee dan TikTok Shop bersaing dalam menguasai pasar e-commerce Indonesia. Laporan Momentum Works dalam Ecommerce in Southeast Asia 2026 menunjukkan dominasi Shopee meningkat, menguasai 54% pangsa pasar dengan estimasi gross merchandise value (GMV) atau nilai transaksi kotor mencapai US$31,2 miliar atau setara Rp539,7 triliun (asumsi kurs Rp17.320 per dolar AS).
Secara keseluruhan, nilai GMV e-commerce Indonesia mencapai US$57,7 miliar atau sekitar Rp999,4 triliun pada 2025. Angka ini meningkat dibandingkan 2024 yang sebesar US$56,5 miliar atau sekitar Rp978,6 triliun.
Pada 2024, Tokopedia memiliki pangsa pasar sebesar 23% dan TikTok Shop sebesar 11%. Jika digabung, pangsa pasar gabungan mereka mencapai 38%. Sementara itu, Lazada menguasai 6% pasar e-commerce Indonesia pada 2025 dengan estimasi GMV sekitar US$3,5 miliar atau setara Rp60 triliun, sedikit menurun dibandingkan 2024 yang mencapai 7%. Blibli memiliki pangsa pasar 3% pada 2025 dengan estimasi GMV sekitar US$1,7 miliar atau sekitar Rp30 triliun, menurun dari 4% pada 2024.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.