Detak Media — Program Kepatuhan Persaingan Usaha menjadi instrumen penting bagi perusahaan dalam menerapkan kebijakan dan prosedur internal. Tujuannya adalah memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Penerapan program ini juga dapat menjadi pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam proses penegakan hukum.
Hal ini mengemuka dalam kegiatan sosialisasi mengenai hukum persaingan usaha dan program kepatuhan persaingan usaha yang digelar oleh KPPU bersama K&K Advocates. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran para pelaku usaha dalam menjalankan bisnis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi yang diselenggarakan menjelang perayaan 15 tahun K&K Advocates ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif. Hal ini sekaligus untuk menghindari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai peran dan kewenangan KPPU dalam melakukan pengawasan, penegakan hukum, serta penanganan perkara persaingan usaha. Pelaku usaha juga mendapatkan pemahaman mengenai Program Kepatuhan Persaingan Usaha sesuai Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022, yang dapat menjadi langkah mitigasi risiko hukum bagi perusahaan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KPPU, yaitu Anggota Komisioner KPPU Republik Indonesia Periode 2024–2029 Moh Noor Rofieq, dan Plt Kepala Kantor Wilayah VI Makassar KPPU Republik Indonesia Hasiholan Pasaribu.
Moh Noor Rofieq menjelaskan, kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha tidak hanya bertujuan untuk menghindari sanksi. Lebih dari itu, kepatuhan menjadi bagian penting dalam membangun budaya bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Menurut dia, persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap para pelaku usaha semakin memahami ketentuan hukum persaingan usaha dan mampu menerapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik. Kepatuhan bukan hanya untuk menghindari pelanggaran, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan kompetitif bagi seluruh pelaku usaha,” jelas dia dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Sementara itu, Hasiholan Pasaribu menekankan pentingnya peran aktif pelaku usaha dalam mengidentifikasi dan memitigasi risiko pelanggaran hukum persaingan usaha sejak dini. Pemahaman yang baik terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta implementasi Program Kepatuhan Persaingan Usaha dapat membantu perusahaan mengelola risiko hukum secara lebih efektif.
“Kami mendorong pelaku usaha untuk menjadikan kepatuhan sebagai bagian dari budaya perusahaan sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat dan memberikan manfaat bagi dunia usaha maupun masyarakat luas,” kata dia.
Melalui forum tersebut, peserta diajak memahami berbagai aspek hukum persaingan usaha, termasuk potensi risiko jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999. Diskusi juga memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperoleh perspektif langsung dari regulator dan praktisi hukum terkait penerapan regulasi persaingan usaha dalam kegiatan bisnis sehari-hari.
KPPU dan K&K Advocates berharap kegiatan ini menjadi ruang dialog yang konstruktif antara regulator, praktisi hukum, dan pelaku usaha. Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan kepatuhan pelaku usaha, diharapkan tercipta iklim usaha yang lebih sehat, kompetitif, dan berkeadilan, yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan dan kolaborasi antara KPPU, K&K Advocates, dan para pelaku usaha dalam mendorong budaya kepatuhan serta persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Partner di K&K Advocates Aldi Andhika Jusuf menambahkan, pihaknya percaya bahwa edukasi dan dialog yang berkelanjutan merupakan langkah strategis untuk membangun pemahaman yang lebih baik mengenai hukum praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. “Melalui forum ini, kami berharap pelaku usaha tidak hanya memahami kewajiban hukumnya, tetapi juga melihat program kepatuhan persaingan usaha adalah sebagai investasi jangka panjang yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan berintegritas,” jelas dia.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.