— JAKARTA – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan perubahan rencana terkait pengalihan saham hasil pembelian kembali atau buyback saham. Perusahaan memutuskan untuk mengalihkan saham tersebut melalui mekanisme pengurangan modal.

Direktur Utama GoTo Gojek Tokopedia, Hans Patuwo, menjelaskan bahwa sebanyak 32.186.417.803 saham seri A yang berasal dari program buyback pada periode 12 Juni 2024 hingga 11 Juni 2025, awalnya direncanakan untuk dialihkan melalui program kepemilikan saham oleh karyawan, direksi, dan dewan komisaris (program ESOP/MSOP menggunakan saham tresuri).

“Pada awalnya, GOTO berencana untuk melaksanakan program ESOP/MSOP menggunakan saham tresuri tersebut melalui mekanisme penawaran efek yang bukan merupakan penawaran umum,” ujar Hans dalam keterbukaan informasi yang dikutip Rabu (29/7/2026).

Namun, setelah melakukan kajian mendalam terhadap berbagai faktor, termasuk kondisi pasar global dan nasional terkini, dinamika pasar, serta kepentingan dan manfaat optimal bagi seluruh pemegang saham, GOTO memutuskan untuk membatalkan rencana tersebut. Perusahaan akan mengubah rencana pengalihan saham hasil pembelian kembali dengan cara pengurangan modal.

Dengan demikian, saham tresuri perseroan sebesar 32.186.417.803 lembar saham seri A, yang diperoleh dari proses buyback 2024-2025, akan dibatalkan atau ditarik kembali oleh perseroan melalui pengurangan modal.

Perseroan akan mematuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam POJK 29/2023, Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (POJK 15/2020). GOTO juga akan meminta persetujuan dari pemegang saham atas rencana pengalihan saham hasil pembelian kembali melalui pengurangan modal, serta memberikan informasi lebih lanjut dalam rapat umum pemegang saham pada waktu yang tepat setelah seluruh kajian dan persiapan internal selesai.

Selanjutnya, terkait saham tresuri yang diperoleh dari buyback sejak 19 Juni 2025 hingga 18 Juni 2026 sebanyak 7.593.660.600 lembar saham seri A, GOTO masih terus melakukan kajian internal. Hal ini dilakukan untuk menentukan rencana pengalihan kembali saham tresuri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap merujuk pada pasal 16 dan pasal 21 POJK 29/2023.

“GOTO akan menyampaikan keterbukaan informasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila terdapat keputusan terkait dengan rencana pelaksanaan pengalihan saham dari saham tresuri yang dimiliki perseroan tersebut,” pungkas Hans.