— JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Jumat (7/8/2026). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi.

Untuk pertama kalinya, Febrie tampil di hadapan publik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejaksaan Agung. Kedua tangannya juga terlihat diborgol saat menjalani pemeriksaan.

Febrie keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.05 WIB. Ia sempat melemparkan senyum singkat kepada awak media sebelum memasuki mobil tahanan yang membawanya ke Gedung Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lanjutan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan adanya permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk menghadirkan Febrie. “Benar, KPK menerima permintaan (mengeluarkan tahanan) dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap Saudara FA, dijadwalkan siang ini,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada 24 Juli 2026. Penetapan ini dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

Kasus TPPU yang menjerat Febrie merupakan pengembangan penyidikan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam pelimpahan tersebut, diserahkan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Penyidik menduga tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan saat Febrie masih aktif menjabat sebagai jaksa sekaligus pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Penyidikan perkara ini juga disebut berkaitan dengan sejumlah kasus dugaan korupsi lain yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Beberapa di antaranya adalah dugaan korupsi di PT KNI, perkara tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta kasus yang berkaitan dengan PT Asabri.

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah kejahatan yang bertujuan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi. Dalam praktiknya, penyidik kerap menggunakan pasal TPPU untuk menelusuri aliran dana dan menyita aset yang diduga diperoleh secara ilegal. Penanganan perkara TPPU juga memungkinkan aparat penegak hukum memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset hasil kejahatan.