— Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengecam keras dugaan korupsi uang pakan hewan di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang mencapai Rp 10,2 miliar. Dugaan penyelewengan ini disebut digunakan untuk membuat fiktif dan kepentingan pribadi.

Rajiv mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam penyimpangan anggaran pakan satwa yang diduga berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2024.

“Penyelewengan ini diduga berlangsung selama 8 tahun. Saya mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang. Semua pihak yang diduga mengetahui penyimpangan anggaran KBS harus diperiksa,” ujar Rajiv dalam siaran tertulisnya, Jumat (24/7/2026).

Lebih lanjut, Rajiv menyatakan bahwa apabila pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di pengadilan, mereka harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah, namun hukuman tidak boleh ringan jika dakwaan terbukti.

“Kita tetap menghormati asas praduga tidak bersalah karena penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah. Namun, jika seluruh dakwaan terbukti di pengadilan, tidak boleh ada hukuman ringan,” tegas Rajiv.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan bahwa korupsi pakan satwa berdampak pada penurunan kualitas pengelolaan KBS. Hal ini terlihat dari fasilitas yang kotor dan rusak, serta kondisi satwa yang tampak kurang sehat, bahkan ada yang mati karena diduga tidak memperoleh perawatan yang baik.

“Korupsi uang pakan satwa adalah perbuatan yang sangat kejam karena yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak dasar satwa untuk mendapatkan makanan, perawatan kesehatan, dan lingkungan hidup yang layak,” ungkap Rajiv.

Menurut Rajiv, kondisi ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak semata-mata memiliki dimensi kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian biologis, kesejahteraan satwa, dan konservasi yang nilainya tidak dapat dihitung hanya dengan rupiah.

Ia menjelaskan bahwa kebun binatang bukan sekadar tempat rekreasi atau badan usaha milik daerah. KBS merupakan lembaga konservasi di luar habitat alami atau ex situ yang mengemban fungsi penyelamatan serta pemeliharaan cadangan genetik.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023 menegaskan bahwa pengelolaan lembaga konservasi untuk kepentingan umum wajib dilakukan berdasarkan prinsip etika dan kesejahteraan satwa. Oleh karena itu, dugaan pengurangan atau penyelewengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pakan, kesehatan, kebersihan kandang, dan perawatan satwa harus diperiksa pula dari perspektif pelanggaran kewajiban konservasi.

“Kasus KBS harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola seluruh lembaga konservasi di Indonesia. Lembaga konservasi harus dikelola dengan profesionalisme, integritas, transparansi anggaran, kompetensi sumber daya manusia, serta kepatuhan mutlak terhadap prinsip kesejahteraan satwa,” pungkas Rajiv.