Detak Media — JAKARTA – Komisi IX DPR RI telah memulai percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil melalui penyelenggaraan rapat panitia kerja (Panja) yang ditargetkan rampung sesuai jadwal legislasi nasional pada Oktober 2026.
Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menjelaskan bahwa agenda rapat Panja akan berlangsung mulai 27 Juli hingga 4 Agustus 2026. Periode ini krusial untuk menyelesaikan pembahasan di tingkat panja sebelum berlanjut ke tahap pengusulan, baik sebagai inisiatif pemerintah maupun DPR.
“Dari tanggal 27 sampai tanggal 4 kita menyelesaikan Panja. Setelah itu nanti kan baru masuk ke pengusulan kan, apakah ini inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR kan,” ujar Irma kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Pasca penyelesaian di tingkat Panja, Komisi IX DPR berencana mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap RUU Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil guna memastikan rancangan undang-undang tersebut dapat mengakomodir berbagai perspektif.
Irma merinci bahwa pembahasan akan melibatkan perwakilan dari serikat pekerja, kalangan pengusaha, masyarakat sipil, akademisi, serta unsur pemerintah. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan yang komprehensif sebelum finalisasi.
“Memang kita minta waktu untuk bisa mengerjakan Panja ini di masa reses. Karena memang undang-undang ini kan Oktober harus sudah selesai,” tegas Irma, menekankan urgensi penyelesaian RUU sesuai target.
Berbagai materi pendukung pembahasan, termasuk naskah akademik dan usulan dari para pemangku kepentingan, telah disiapkan. Dokumen-dokumen ini menjadi landasan penting dalam proses legislasi.
“Maka naskah akademiknya yang sudah disiapkan BKDK dan seluruh usulan-usulan dari pakar, serikat pekerja, maupun dari pemerintah dan Apindo juga sudah masuk semua,” pungkas Irma.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.