Detak Media — JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, memberikan dukungan terhadap uji coba penempatan aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan domisili. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus tetap mengacu pada Undang-Undang tentang ASN.
Khozin menilai terobosan yang diinisiasi oleh Kepala BKN ini patut diapresiasi. Kebijakan penempatan ASN sesuai domisili diharapkan dapat mendekatkan para abdi negara dengan keluarga mereka. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi mengurangi beban pengeluaran ASN yang selama ini harus menanggung biaya hidup jauh dari keluarga.
“Terobosan Kepala BKN untuk uji coba penempatan ASN sesuai dengan domisili agar dekat dengan keluarga dan mengurangi pengeluaran patut diapresiasi,” ujar Khozin di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Ia mengungkapkan bahwa persoalan penempatan yang jauh dari domisili menjadi salah satu faktor penyebab ASN mengundurkan diri. Data dari BKN menunjukkan sebanyak 1.285 peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 terpaksa mengundurkan diri, sebagian besar karena kendala penempatan.
Meskipun demikian, Khozin mengingatkan bahwa pelaksanaan uji coba ini tidak boleh menyimpang dari semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ketentuan yang mengharuskan pegawai ASN bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia harus tetap menjadi pijakan.
Lebih lanjut, Khozin menekankan pentingnya sistem penempatan ASN dimaknai sebagai bagian dari transformasi budaya, pengalaman, dan peningkatan kecakapan antar-ASN. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi ketimpangan kualitas sumber daya manusia, baik antara Jawa dan luar Jawa, maupun antara daerah maju dan daerah tertinggal.
“Kita menunggu hasil evaluasi dari uji coba yang dilakukan di internal BKN. Rencana kebijakan mesti dilakukan dengan dasar kajian yang presisi dan tetap dalam koridor UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh telah menginisiasi Program “Mendekatkan Pada Domisili dan Mendekatkan Pada Keluarga”. Tahap awal program ini diuji coba bagi pegawai BKN di kantor pusat, kantor regional, dan unit pelaksana teknis. Tujuannya adalah agar para pegawai dapat bekerja lebih dekat dengan domisili dan keluarga mereka.
Zudan meyakini bahwa keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pekerjaan atau work-life balance dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas ASN. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi beban biaya transportasi dan akomodasi yang timbul akibat tinggal berjauhan dari keluarga.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.