Detak.media — JAKARTA, id – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghadapi tantangan unik karena tidak hanya dituntut untuk mencapai kinerja bisnis yang sehat dan kompetitif, tetapi juga harus menjalankan berbagai penugasan strategis dari negara. Kompleksitas ini membuat setiap keputusan bisnis yang diambil oleh direksi BUMN memiliki bobot yang lebih tinggi dibandingkan korporasi pada umumnya.
Oleh karena itu, kepastian hukum, pemahaman mendalam terhadap prinsip Business Judgment Rule (BJR), serta tata kelola perusahaan yang baik menjadi fondasi krusial. Hal ini penting agar setiap keputusan dapat dieksekusi secara profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi negara.
Direktur Aset PT Perkebunan Nusantara III (Persero), Komjen Pol. (Purn.) Agung Setya Imam Effendi, menekankan hal ini dalam Seminar Publik “Beyond Business Risk: Strategi Pengelolaan Aset BUMN dan Batas Risiko dalam Keputusan Bisnis”. Acara ini diselenggarakan oleh PTPN III (Persero) bekerja sama dengan Hukumonline.
Agung menjelaskan bahwa BUMN memiliki karakteristik yang berbeda dengan perusahaan swasta. Selain mengejar pertumbuhan bisnis, BUMN juga mengemban amanat pembangunan nasional yang telah diatur dalam undang-undang. “Amanat tersebut harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Keputusan bisnis di lingkungan BUMN harus mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pemegang saham, hingga negara. “Karena itu, pemahaman mengenai batas risiko bisnis dan perlindungan hukum bagi pengambil keputusan menjadi penting agar transformasi dan pengembangan usaha berjalan optimal,” papar Agung.
Seminar ini menjadi forum dialog strategis untuk membahas pengelolaan aset negara, penerapan Business Judgment Rule (BJR), serta mitigasi risiko hukum dalam pengambilan keputusan bisnis BUMN.
Kepastian Hukum dalam Pengambilan Keputusan
Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Andi Taletting Langi, selaku keynote speaker, mengemukakan bahwa untung dan rugi adalah bagian inheren dari aktivitas bisnis. Namun, dalam konteks BUMN, setiap keputusan memiliki kompleksitas lebih tinggi karena harus menyeimbangkan berbagai kepentingan secara simultan.
“Direksi pada dasarnya dilihat sebagai parameter untuk korporasi. Ada sebuah kewenangan, ada itikad baik, ada prinsip kehati-hatian, kemudian tidak ada benturan kepentingan, dan juga ada kepentingan perseroan di sini,” jelas Andi.
Ia menambahkan bahwa pengambilan keputusan di BUMN harus memperhatikan kepentingan perusahaan, pemegang saham, kebijakan strategis nasional, penugasan pemerintah, serta akuntabilitas publik.
Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dwi Agus Arfianto, memaparkan bahwa posisi BUMN berada di persimpangan antara rezim keuangan negara dan rezim korporasi. Hal ini seringkali menimbulkan tantangan dalam menyeimbangkan kebutuhan bisnis dengan aspek hukum, yang berujung pada fenomena *fear of decision making* atau keraguan pengambil keputusan dalam menjalankan kebijakan strategis perusahaan.
“Oleh karena itu, memang sudah sangat tepat dalam forum ini kita bisa memitigasi risiko, mana kira-kira *gray area*-nya dan mana yang boleh maupun tidak boleh dilakukan, sehingga para pemimpin sebagai pengambil keputusan, *end user*, dan *decision maker* tidak takut dalam mengambil sikap,” ujarnya.
Dwi menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi harus dinilai secara komprehensif melalui indikator kerugian keuangan negara, penyimpangan kewenangan, unsur melawan hukum, *illegal gain*, hubungan sebab-akibat (*causality*), unsur kesalahan, hingga kemungkinan adanya alasan pembenar atau penghapus pidana.
Perlindungan Hukum bagi Direksi BUMN
Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara akibat keputusan Direksi BUMN dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis atau tindak pidana korupsi. Jika dikategorikan sebagai risiko bisnis, maka tindakan tersebut dilindungi oleh BJR.
Prim menyebutkan empat syarat kumulatif agar tindakan Direksi BUMN dapat dikategorikan sebagai BJR: bukan merupakan kesalahan atau kelalaian, dilakukan dengan *good faith and true care*, tanpa benturan kepentingan, serta disertai tindakan pencegahan. “BJR bukanlah perlindungan mutlak. Perlindungan gugur jika satu syarat tidak memenuhi pasal tadi,” tegasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Ningrum Natasya Sirait, menegaskan bahwa kerugian merupakan akibat, bukan bukti otomatis adanya korupsi. Menurutnya, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dinyatakan apabila perbuatan, kesalahan, kausalitas, dan keuntungan yang dituju dibuktikan secara mandiri.
Ningrum menilai Direksi BUMN harus berani mengambil risiko, dan keputusan harus dinilai berdasarkan informasi serta kondisi saat keputusan dibuat, bukan semata-mata dari hasil akhirnya. “Karena itu, *outcome* tidak boleh menggantikan evaluasi *process*,” katanya.
Ia juga menyoroti empat gerbang pertanggungjawaban pidana yang tidak boleh dilompati hanya karena terdapat kerugian: adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan pengambil keputusan, hubungan kausalitas terhadap *actual loss*, serta identifikasi pihak yang diuntungkan dan pemenuhan *safe harbour* BJR. “Direksi itu *risk taker*. Kalau dia tidak berani *break through* atau tidak mengambil risiko, Direksinya ganti,” ujarnya.
Melalui seminar ini, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku Holding Perkebunan berharap dapat memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya tata kelola perusahaan yang baik, penerapan Business Judgment Rule, serta pengelolaan risiko hukum yang proporsional. Tujuannya adalah untuk mendukung pengambilan keputusan bisnis yang profesional, berintegritas, dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Ikuti Detak.media
