— PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pollux menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Semarang yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp30 juta kepada terdakwa David Tihang Prakarsa Srikuning alias David Tjahjadi Gunawan. Vonis ini terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen jaminan fidusia.

Perkara ini bermula pada Maret 2024, ketika terdakwa mengajukan dua fasilitas kredit kepada BPR Pollux. Fasilitas tersebut meliputi Kredit Angsuran Berjangka senilai Rp100 juta dan Kredit Jangka Pendek senilai Rp350 juta. Sebagai jaminan, terdakwa menyerahkan dua unit kendaraan BMW yang telah diikat dengan akta dan sertifikat jaminan fidusia.

Menurut keterangan tertulis yang diterima BPR Pollux, terdakwa hanya mampu membayar angsuran sebanyak enam kali. Setelah itu, pembayaran pokok maupun bunga pinjaman dihentikan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sengaja memberikan keterangan yang menyesatkan dalam perjanjian jaminan fidusia. Fakta persidangan mengungkap modus operandi terdakwa, termasuk penggunaan identitas yang berbeda saat mengajukan kredit dan penyerahan dokumen BPKB yang diduga tidak sah sebagai agunan.

BPR Pollux mengapresiasi proses penegakan hukum yang telah berjalan dan menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga amanah nasabah, melindungi aset perusahaan, serta menjaga dana masyarakat. Bank juga menegaskan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak mana pun yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan bank maupun nasabah.

Meskipun demikian, BPR Pollux menyampaikan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, masih terbuka kemungkinan adanya upaya hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Denda sebesar Rp30 juta wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan. Apabila denda tidak dibayarkan, harta benda dan pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari.