Detak Media — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahadiansyah, mengapresiasi langkah Direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dalam melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember. Menurutnya, tindakan ini mencerminkan komitmen kuat BNI terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Trubus menilai keputusan untuk melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum sebagai langkah positif yang menunjukkan berjalannya fungsi pengawasan internal perusahaan. “Publik akan melihat bahwa ini terkait dengan kinerja BNI. Justru ini bagus dan positif. Artinya, ada kebijakan yang memprioritaskan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Trubus, Kamis (30/7/2026).
Pernyataan ini disampaikan di tengah munculnya desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perkara KUR Jember dan meminta keterangan jajaran Direksi BNI terkait sistem pengawasan dan tata kelola. Trubus berpandangan bahwa langkah BNI adalah upaya serius untuk mendeteksi penyimpangan dan mencegah kasus serupa terulang. “Apa yang dilakukan BNI dan direksinya sudah merupakan upaya yang optimal dan sungguh-sungguh dalam mendeteksi terjadinya penyimpangan,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa penyimpangan di sektor perbankan dapat terjadi melalui berbagai modus. Kemampuan institusi mendeteksi masalah, menindak pihak yang diduga terlibat, dan menyerahkannya kepada aparat merupakan bagian penting dari penguatan sistem pengendalian. Langkah ini, menurut Trubus, tidak hanya menangani perkara yang ada tetapi juga memperkuat aspek pencegahan dalam penyaluran kredit ke depan.
“Apa yang dilakukan Direksi BNI menunjukkan kinerja yang optimal dalam hal pencegahan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya. Selain melaporkan perkara, BNI juga telah memberhentikan oknum internal yang diduga terlibat, serta memperkuat analisis kredit, verifikasi calon debitur, digitalisasi proses, pemantauan, dan audit penyaluran KUR.
Trubus menilai tindakan BNI memberikan penilaian positif terhadap upaya perbaikan tata kelola dan menjaga kualitas pelayanan publik. “Menurut saya, hal itu memberikan citra positif kepada BNI. Apa yang dilakukan BNI merupakan bentuk pelayanan publik yang baik,” katanya.
Sebelumnya, BNI menyatakan bahwa laporan dugaan penyimpangan penyaluran KUR di Jember telah disampaikan sejak 2024. “Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” ujar Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo.
Langkah ini menegaskan upaya proaktif BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.