— Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama dengan pemerintah dan serikat pekerja sedang merumuskan sekitar 10 langkah mitigasi untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Fokus utama dari strategi ini adalah pemetaan kondisi perusahaan sejak dini agar intervensi dapat dilakukan sebelum tekanan usaha berujung pada PHK.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menekankan bahwa penanganan PHK tidak boleh hanya terpusat pada pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan. Menurutnya, upaya pencegahan harus dimulai dari hulu, yaitu dengan mengidentifikasi kondisi perusahaan yang mulai mengalami tekanan.

“Kurang lebih ada 10 langkah yang nanti kita rumuskan dalam rangka untuk menghindari PHK. Jadi itu memang kita tangani sejak awal, di hulunya bukan di hilirnya. Itu yang sekarang sedang kita kolaborasikan dengan pemerintah,” ujar Bob saat ditemui di kantor Apindo, Selasa (28/7/2026).

Bob menjelaskan bahwa langkah-langkah tersebut disusun berdasarkan tahapan yang umumnya dialami perusahaan ketika menghadapi tekanan usaha. Indikator yang diperhatikan antara lain pengurangan lembur (overtime), pengurangan hari kerja, pengurangan jam kerja, hingga merumahkan sebagian karyawan.

Indikator-indikator ini akan menjadi dasar pemetaan tingkat tekanan yang dihadapi perusahaan. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui kondisi dunia usaha sejak tahap awal dan menyiapkan langkah mitigasi sebelum perusahaan mengambil keputusan untuk melakukan PHK.

“Jadi kita bisa mapping kondisi perusahaan-perusahaan itu sejak awal. Jadi jangan di akhir. Begitu di akhir ngomongin soal pesangon saja, sudah telat,” katanya.

Bob menambahkan, perusahaan yang mengalami penurunan keuntungan selama dua hingga tiga tahun berturut-turut juga perlu diidentifikasi lebih dini. Langkah ini diharapkan dapat memberi ruang bagi pemerintah untuk memberikan dukungan yang sesuai agar perusahaan tetap bertahan dan mampu mempertahankan tenaga kerjanya.

Ia menilai pendekatan preventif jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah perusahaan memutuskan melakukan PHK. Pasalnya, ketika PHK sudah terjadi, perhatian umumnya hanya tertuju pada penyelesaian hak-hak pekerja, sementara peluang untuk menyelamatkan perusahaan menjadi semakin kecil.

Apabila PHK pada akhirnya tidak dapat dihindari, Bob menilai prosesnya juga perlu dipermudah agar pekerja tetap memperoleh hak-haknya. Menurutnya, perusahaan yang kondisi keuangannya terus memburuk berisiko tidak lagi mampu memenuhi kewajiban, termasuk membayar pesangon.

“Kalau perusahaannya sudah bangkrut, jangankan untuk bayar, bayar pesangon saja enggak ada uang. Jadi kalau pekerja sudah dirumahkan tanpa upah, itu sudah kondisi yang jauh lebih buruk lagi,” ujarnya.

Meski demikian, Bob menegaskan bahwa fenomena PHK bukan hanya terjadi di Indonesia. Menurutnya, sejumlah negara seperti Singapura dan China juga menghadapi kenaikan pengangguran akibat perlambatan ekonomi.

Oleh karena itu, Apindo memandang mitigasi sejak dini melalui pemetaan kondisi perusahaan menjadi langkah penting untuk mencegah tekanan terhadap dunia usaha berkembang menjadi gelombang PHK yang lebih luas.

Sebagai gambaran, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah PHK sepanjang Januari-Juni 2026 mencapai 32.389 pekerja. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, yakni 6.727 pekerja atau sekitar 20,77% dari total PHK nasional. Sementara itu, data BPJS Ketenagakerjaan periode Januari-Mei 2026 mencatat sekitar 126.000 peserta berstatus nonaktif akibat PHK. Pada periode yang sama, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena PHK mencapai sekitar 50.000 klaim.