Detak Media — JAKARTA – Transaksi bisnis lintas batas yang terus meningkat menghadirkan tantangan kompleks dalam penerapan pajak global bagi perusahaan multinasional maupun domestik. Menjawab kebutuhan ini, Andersen Indonesia resmi meluncurkan layanannya untuk menawarkan solusi mitigasi risiko melalui pendekatan terintegrasi di bidang pajak, hukum, dan valuasi, yang didukung oleh jaringan global Andersen.
Senior Partner Andersen Indonesia, Olina Rizki Arizal, menjelaskan bahwa sebagai bagian dari Andersen Global yang memiliki jaringan di lebih dari 180 negara dan yurisdiksi, Andersen Indonesia memadukan wawasan global dengan pemahaman mendalam tentang regulasi domestik. Hal ini bertujuan membantu perusahaan memahami keterkaitan regulasi perpajakan antarnegara.
“Kemampuan kami dalam mengharmonisasikan perspektif global dan lokal menjadi nilai tambah yang signifikan. Kami dapat memberikan solusi mitigasi risiko yang tepat sasaran bagi para Wajib Pajak. Kepatuhan yang baik akan membantu perusahaan terhindar dari beban sanksi yang sebenarnya dapat dicegah,” ujar Olina dalam acara peresmian Andersen Indonesia, dikutip Selasa (26/7/2026).
Menurut Olina, perusahaan kini dihadapkan pada penguatan sistem automatic exchange of information (AEoI), pengawasan transfer pricing yang semakin ketat, hingga implementasi global minimum tax (GMT). “Kini sangat mudah bagi otoritas pajak di negara mana pun untuk melacak data. Semua dilakukan secara transparan, sehingga wajib pajak harus semakin patuh terhadap aturan yang terus berkembang dan semakin kompleks,” katanya.
Ia menambahkan, penguatan pengawasan terhadap transfer pricing dan implementasi GMT di berbagai negara mendorong perusahaan untuk menyusun strategi pengelolaan transaksi afiliasi yang lebih terdokumentasi serta selaras dengan ketentuan internasional. “Kekuatan utama kami terletak pada jejaring profesional global yang erat. Meski penerapan aturan perpajakan teknis berbeda di tiap negara, sinergi lintas negara ini akan memperkuat solusi dalam menangani isu transfer pricing dan GMT,” jelas Olina.
Managing Partner Andersen Indonesia, Tommy Hendharto Oetomo, menyatakan bahwa meningkatnya kompleksitas regulasi perpajakan internasional perlu diimbangi dengan kepastian hukum agar iklim investasi di Indonesia tetap kompetitif. Oleh karena itu, Andersen Indonesia berkomitmen mendukung pendekatan cooperative compliance yang terus dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyambut baik kehadiran Andersen Indonesia. Ia berharap kehadiran perusahaan ini dapat membantu otoritas dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui pendekatan cooperative compliance management. Pendekatan ini menandai pergeseran fokus DJP dari fungsi pengawasan dan pemeriksaan menjadi penguatan edukasi pada tahap pra-pelaporan pajak. “Kami ingin Andersen Indonesia memberikan konsultasi kepada klien sejak tahap awal, sehingga pelaporan pajak akan sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge.
Ikuti Detak Media

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.