Detak.media — Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengakui bahwa rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, merupakan milik pribadinya. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Febrie menyatakan riwayat kepemilikan properti tersebut dapat ditelusuri secara hukum, namun ia menolak menjelaskan secara rinci asal-usul barang berharga yang disita dan menyerahkan pembuktian melalui mekanisme resmi.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,”
“Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini. Melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum.”
Rincian Barang Bukti
Penyidikan yang dilaksanakan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri menindaklanjuti penggeledahan pada Rabu (8/7/2026). Pada Kamis (9/7/2026), barang bukti hasil penggeledahan dibawa ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan pengawalan taktis.
Petugas memindahkan beberapa koper besar ke ruang penyidik. Berdasarkan data tim penyidik, total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar dengan rincian sebagai berikut:
- Emas batangan: 74 kilogram.
- Uang tunai asing: US$4,7 juta dan 14 juta dolar Singapura.
- Uang tunai rupiah: Rp100 juta.
- Aset lain: sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Proses Penyidikan
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga memanggil seorang saksi untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait asal-usul aliran dana dan aset yang ditemukan.
Febrie menegaskan segala bentuk pertanggungjawaban akan dibuktikan melalui jalur formal sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ikuti Detak.media
